Hafiza By Salma │ Kriteria jilbab berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika Kedua sumber hukum Islam ini telah memutuskan suatu hukum, maka seorang muslim atau muslimah terlarang membantahnya. Firman Allah SWT :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka. dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-ahzab : 36)
tentang urusan mereka. dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-ahzab : 36)
Para perancang mode boleh bilang, saya bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah jilbab, tetapi jika hal itu ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana yang di perintahkan Allah, maka itu bukanlah jilbab. Karena dalam Islam suatu pakaian disebut Jilbab jika memenuhi beberapa syarat yang telah di tentukan.
Komentar
Posting Komentar